MEDAN, iNews.id- Satres Narkoba memusnahkan Barang bukti hasil tangkapan sebanyak 33 Kg sabu, 19 Kg ganja dan 12.776 butir pil ekstasi di Mapolrestabes Medan. Selasa, (11/1/2022). Jumlah tersebut terhitung dari penangkapan bulan November sampai Desember 2021, dan juga tangkapan di awal Januari 2022.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko menyebutkan, barang bukti yang diamankan berasal dari 15 orang tersangka. Hal itu terlihat dari 8 laporan polisi (LP) dengan 8 penindakan.
"Ini merupakan hasil pengungkapan yang dilakukan Satres Narkoba sebanyak 7 kasus dan 1 kasus oleh Unit Reskrim Polsek Helvetia," ucap Riko didampingi Kasat Narkoba Kompol Rafles Marpaung dan Wakasat AKP M Ainul Yaqin.
Riko menyampaikan, dari pengungkapan sabu seberat 33kg ini, pihaknya menyelamatkan sebanyak 330.684 orang. Di mana, 1 gram diperkirakan bisa dikonsumsi 10 orang.
"Total kerugian negara yang terselamatkan sekitar Rp 21 miliar lebih dengan perhitungan harga jual 1 gram sabu Rp 650 ribu," sebutnya.
Editor : Ismail
Artikel Terkait