MEDAN, iNewsMedan.id - Tindakan tegas terhadap pelaku jerat satwa liar yang dilindungi di kawasan hutan yang juga taman nasional harus ditegakkan. Sebab, aksi tersebut semakin mengkhawatirkan mengancam ekosistem dan juga konflik atau interaksi negatif yang ditimbulkan.
Oleh karena itu, perlu edukasi dan penyadaran kepada masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan taman nasional agar aksi tersebut tidak selalu terulang.
Hal ini menjadi kesimpulan pada diskusi 'Strategi Penyelamatan Satwa Liar dari Ancaman Jerat dan Perburuan' yang digelar Sumatera Tropical Forest Journalism (STFJ) di Kafe Rumah Kita Jalan STM, Medan, Selasa (20/6/2023).
"Pelaku akan ditindak tegas sesuai Pasal 21 UU 5 tahun 1990 tentang konservasi, menangkap, melukai satwa liar yang dilindungi, hukuman maksimal 5 tahun denda maksimal Rp100 juta," tegas Kabid Pengelolaan Taman Nasional Wilayah III Stabat BBTNGL, Palber Turnip yang hadir sebagai narasumber.
Dalam diskusi itu juga dihadiri narasumber lainnya, Kepala Balai Taman Nasional Batang Gadis (TNBG) Teguh Setiawan, Ketua Forum Kehutanan Daerah Sumatera Utara, Panut Hadiswoyo dan Direktur STFJ, Rahmad Suryadi.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait