Turnip menuturkan, masyarakat harus paham atas dampak aksi jerat, walau pun yang menjadi target adalah babi hutan. Hewan yang juga disebut celeng ini menjadi salah satu buruan Harimau Sumatera (Panthera tigris).
"Karena babi hutan itu merupakan bagian dari ekosistem yang berasal dari taman nasional. Kalau babi hutan yang menjadi mangsa harimau habis, maka konflik harimau memangsa ternak warga akan semakin meningkat," ucap Turnip.
Kata Turnip, seharusnya masyarakat sekitar kawasan TNGL bisa menerima kehadiran satwa liar dengan tidak memasang jerat sebagai penghalang yang malah mengancam kehidupan satwa tersebut.
"Masyarakat harus bisa menerima kehadiran satwa liar ini di kawasan kelola mereka, dengan tidak memasang jerat tetapi barrier yang merupakan pembatas tanaman atau perkebunan warga agar tidak terganggu," ujarnya.
Soal penegakan hukum, Turnip menjelaskan, tahun ini pihaknya menangkap pelaku dari sebuah perusahaan yang melakukan jerat di batas kawasan TNGL. "Pelaku memasang lebih dari 100 jerat, yang menjerat sepasang Beruang Madu di Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat," jelasnya.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait