LABUHANBATU, iNewsMedan.id - Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat, Labuhanbatu menggelar konstatering atau pencocokan batas tanah sengketa antara perusahaan perkebunan PT B dengan warga.
Lahan disengketakan terletak di Desa Negerilama Seberang, Kecamatan Bilah Hilir pada Jumat (15/6 2023) petang.
Kuasa hukum masyarakat, Sudung Hutabarat di dampingi rekannya Mangasi Tambunan dan Sudarsono mengaku proses konstatering dinilai tidak objektif sehingga tahapannya ditolak penasihat hukum dan warga.
Sekitar 100 personel Polres Labuhanbatu yang diterjunkan ke lokasi sengketa, hingga diarahkan masuk ke lahan untuk membantu proses pelaksanaan pencocokan.
Sudung Hutabarat menyayangkan situasi tersebut. "Sesuai Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2021, pasal 93 butir 2, sebelum eksekusi pengadilan wajib mengajukan permohonan pengukuran kepada kantor pertanahan atas objek eksekusi untuk memastikan letak dan batas tanah," kata Sudung, Jumat (25/6/2023).
Dia menjelaskan, pihaknya mentaati aturan dan konstatering itu seharusnya terlebih dahulu memastikan batas- batas yang disengktakan.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait