Kronologi Pengungkapan Prostitusi Berkedok Warung Kopi di Malang, 7 PSK di Bawah Umur Diamankan

Avirista Midaada
Ilustrasi (Foto: Istimewa)

Adapun tersangka pada kasus prostitusi warung kopi pangkon alias warung kopi yang menyediakan perempuan penghibur, antara lain Muslimah (52) warga Desa Patokpicis, Kecamatan Wajak dan Sherly (19) warga Gedangan, keduanya merupakan aarga Kabupaten Malang.

"Tersangka disangkakan Pasal 83 juncto Pasal 76 UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan perubahan nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ancaman maksimal 15 tahun penjara," tuturnya.

Sementara itu Kasatreskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizki Saputro menyatakan, para pekerja seks komersial itu awalnya diberikan iming-iming oleh kedua tersangka mendapat penghasilan menjanjikan. Dikarenakan tergiur bujuk rayu pelaku, mayoritas perempuan yang masih anak di bawah umur akhirnya menyetujui bergabung dengan pekerjaan yang ditawarkan pelaku.

"Modusnya tersangka memberikan iming-iming dari kegiatan tersebut. Ada dua perkara yang modusnya dipekerjakan di warung-warung kopi, ini juga jadi perhatian khusus karena ada beberapa warung kopi selain menjajakan makanan, minuman juga menjajakan PSK," ungkap Wahyu Rizki Saputro, menambahkan.

Mantan Kasatreskrim Polres Gresik ini menambahkan, banyak dari korban PSK di warung kopi ini justru anak-anak dengan rentang umur 15 sampai 17 tahun. Dimana pihaknya mengamankan 7 orang korban, sedangkan satu korban sudah berusia dewasa.

"Ironisnya Banyak korban di bawah umur, ini sangat memperihatinkan di era modern, justru banyak generasi muda terjaring ke tindak pidana perdagangan orang. Kaitannya pekerja seks delapan korban, tujuh korban merupakan anak di bawah umur usia 15 tahun ke bawah, satu dewasa," ujarnya.

Setiap aktivitas prostitusi, tamu dipatok tarif Rp 300 ribu untuk sekali kencan. Dimana mucikari atau pelaku mengambil keuntungan Rp50.000 untuk sekali kencan tamunya.

"(Korban) mendapatkan iming-iming keuntungan dari kegiatan tersebut, akhirnya korban karena merasa membutuhkan pekerjaan akhirnya mengikuti, untuk tarifnya relatif, untuk tarif satu perkara ada yang 300 ribu, mucikari mendapat keuntungan 50.000, kemudian sisanya untuk PSK," katanya. 

Artikel ini telah terbit di halaman iNewsJatim.id dengan judul Bongkar Prostitusi Berkedok Warung Kopi, Polres Malang Temukan 7 PSK di Bawah Umur

Editor : Odi Siregar

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network