MALANG, iNewsSurabaya.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menemukan penggelembungan suara pada Pilpres 2024 di Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Penggelembungan suara ini terjadi di aplikasi Sirekap yang menjadi acuan untuk mengunggah hasil dokumen C di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Pada aplikasi Sirekap tersebut pasangan calon (Paslon) presiden dan calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut 02 mendapat suara hingga 136.188 di TPS 35 Desa Bantur, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang.
Sedangkan Paslon lain nomor urut 01 mendapat 17 suara dan Paslon nomor urut 03 mendapat 46 suara. Data itu merupakan hasil hingga Kamis malam, 15 Februari 2024 pukul 20.30 WIB.
Hal ini tentu berbeda jauh dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) maksimal di satu TPS yang mencapai 300 orang sesuai Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2018.
Komisioner KPU Kabupaten Malang Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM), Marhaendra Pramudya Mahardika membenarkan adanya temuan salah input pada aplikasi Sirekap yang digunakan oleh KPU.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait