MEDAN, iNewsMedan.id - Mahkamah Konstitusi akhirnya menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang sistem pemilihan umum (pemilu) proporsional terbuka. Dengan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut, maka pemilu tetap memakai sistem proporsional terbuka.
Terkait keputusan itu, Ketua DPD Partai Demokrat Sumatera Utara (Sumut), M. Lokot Nasution mengapresiasinya. Kata dia, keputusan tersebut sangat tepat untuk sistem demokrasi di negara Indonesia.
"Putusan sangat tepat, karena sistem proporsional terbuka inilah yang paling baik saat ini untuk sistem politik demokrasi di negara kita," kata Lokot, Kamis (15/6/2023).
Menurut Lokot, dengan sistem proporsional terbuka, ada ruang konstitusi yang berjalan dan saling kontrol. Yakni, partai politik sebagai lembaga penyedia dan pencetak politisi berkualitas, masyarakat sebagai objek yang akan diurus.
"Sehingga, setiap politisi memiliki dua pertanggungjawaban, kepada partai dan kepada masyarakat," ucapnya.
Lokot mengungkapkan bahwa jika dengan tertutup, maka yang terjadi adalah pertanggungjawaban hanya kepada partai. Sehingga, hak-hak demokrasi masyarakat ada yang pincang, seperti orang berjalan dengan satu kaki.
"Supaya sempurna jalannya sistem politik demokrasi kita, maka sistem pemilu dengan proporsional terbuka yang terbaik pada saat ini. Yakni, ada ruang check and balance yang diberikan kepada masyarakat," ungkapnya.
Lokot juga mengajak masyarakat sebagai pengguna hak pilih, untuk memberikan mandat kepada politisi yang memiliki komitmen terhadap perjuangan hajat hidup masa depan, dan mendalami rekam jejaknya.
"Jangan memilih karena transaksional, melainkan pilihlah kandidat yang diyakini dapat bekerja untuk menghadirkan kehidupan terbaik pada saat ini, dan akan datang," ujarnya.
"Imbauan kami dari Partai Demokrat, pilihlah politisi yang berjuang untuk rakyat, bukan politisi yang menggugat ke MK mengurangi hak rakyat untuk kepentingan pertahankan oligarki. Partai Demokrat tetap menghadirkan rakyatlah pemegang mandat atas wakilnya di legislatif," sambung Lokot.
Lokot menilai sistem proporsional terbuka membuat partai politik berpikir, berbuat, dan bertindak dengan pertanggungjawaban kepada masyarakat.
"Kehidupan alam demokrasi inilah yang baik, karena ada ruang check and balance yang merupakan milik rakyat," tandasnya.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sistem pemilu tetap proporsional terbuka. Putusan tersebut atas gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
"Menyatakan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2023).
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait