MEDAN, iNewsMedan.id - Dua oknum TNI AD dituntut hukum mati di Pengadilan Militer Medan. Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan terjerat kasus membawa 75 kilogram sabu dan 40.000 ekstasi.
Dalam persidangan yang digelar pada 16 Mei 2023 ini terlihat Pratu Rian Hermawan berdiri sementara Sertu Yalpin Tarzun duduk di kursi roda.
Dalam agenda sidang tuntutan itu, terlihat menangis mendengarkan dirinya dituntut hukuman mati.
Dari jadwal sidang, pada Senin (22/5/2023), keduanya menjalani agenda pembacaan pledoi atau pembelaan dari kedua terdakwa.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait