2 Oknum TNI AD Menangis Dituntut Hukuman Mati di Pengadilan MIliter Medan, Bawa Sabu 75 Kg

Nani Suherni/Rivo
Dua oknum TNI AD dituntut hukum mati di Pengadilan Militer Medan. Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan terjerat kasus membawa 75 kilogram sabu dan 40.000 ekstasi.  (Foto: Dok Pengadilan Militer I-02 Medan)

MEDAN, iNewsMedan.id - Dua oknum TNI AD dituntut hukum mati di Pengadilan Militer Medan. Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan terjerat kasus membawa 75 kilogram sabu dan 40.000 ekstasi.  

Dalam persidangan yang digelar pada 16 Mei 2023 ini terlihat Pratu Rian Hermawan berdiri sementara Sertu Yalpin Tarzun duduk di kursi roda. 

Dalam agenda sidang tuntutan itu, terlihat menangis mendengarkan dirinya dituntut hukuman mati.   

Dari jadwal sidang, pada Senin (22/5/2023), keduanya menjalani agenda pembacaan pledoi atau pembelaan dari kedua terdakwa.  

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network