"Kami juga menyampaikan bahwa berkas perkara ini telah kami limpahan ke PN Gunung Sitoli pada tanggal 10 Mei 2023 sehingga kewenangan penyelesaian termasuk penahanan atas diri terdakwa merupakan kewenangan PN Gunung Sitoli atau hakim yang menangani perkara tersebut," tandas Hironimus.
Sebelumnya, kasus ini viral setelah video kelima anak dari EZ beredar di media sosial. Di video itu terlihat mereka menangis karena ibu mereka ditahan oleh pihak kejaksaan.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait