Kejari Nias Selatan Tawarkan RJ Terkait Kasus Janda 5 Anak yang Ditahan Jadi Viral di Media Sosial

Jafar
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Hironimus Tafonao. (Foto: Istimewa)

"Kami juga menyampaikan bahwa berkas perkara ini telah kami limpahan ke PN Gunung Sitoli pada tanggal 10 Mei 2023 sehingga kewenangan penyelesaian termasuk penahanan atas diri terdakwa merupakan kewenangan PN Gunung Sitoli atau hakim yang menangani perkara tersebut," tandas Hironimus.

Sebelumnya, kasus ini viral setelah video kelima anak dari EZ beredar di media sosial. Di video itu terlihat mereka menangis karena ibu mereka ditahan oleh pihak kejaksaan. 



Editor : Jafar Sembiring

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network