Kejari Nias Selatan Tawarkan RJ Terkait Kasus Janda 5 Anak yang Ditahan Jadi Viral di Media Sosial

Jafar
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Hironimus Tafonao. (Foto: Istimewa)

NIAS SELATAN, iNewsMedan.id - Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan (Nisel) sudah menawarkan penyelesaian secara Restoratif Justice (RJ) terkait kasus ibu beranak 5 di Desa Hilisaloo, Kecamatan Amandraya, Nias Selatan yang viral di media sosial

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Hironimus Tafonao mengatakan bahwa pada saat tahap dua mereka juga sudah menawarkan untuk melaksanakan penyelesaian secara Restoratif Justice (RJ) antara tersangka dan korban. 

"Namun, hingga saat ini perdamaian itu tidak pernah ada dan tidak pernah terwujud," katanya, Sabtu (20/5/2023).

Hironimus menjelaskan bahwa terkait dengan penahanan, tersangka atau terdakwa atau keluarganya tidak pernah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Kejaksaan Negeri Nias Selatan sampai berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Gunung Sitoli. 

"Sehingga kami tidak mengetahui apakah tersangka atau terdakwa ini memiliki 5 anak yang masih kecil-kecil," jelasnya.

"Kami juga menyampaikan bahwa berkas perkara ini telah kami limpahan ke PN Gunung Sitoli pada tanggal 10 Mei 2023 sehingga kewenangan penyelesaian termasuk penahanan atas diri terdakwa merupakan kewenangan PN Gunung Sitoli atau hakim yang menangani perkara tersebut," tandas Hironimus.

Sebelumnya, kasus ini viral setelah video kelima anak dari EZ beredar di media sosial. Di video itu terlihat mereka menangis karena ibu mereka ditahan oleh pihak kejaksaan. 

Editor : Jafar Sembiring

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network