SIMALUNGUN, iNews: Dua orang terdakwa kasus penembakan Mara Salem Harahap, wartawan media online di Siantar dituntut dengan pidana penjara seumur hidup. Dalam kasus ini, Mara Salem tewas akibat penembakan itu.
Adapun kedua terdakwa yakni Yudi Fernando Pangaribuan dan Sudjito als Gito. Tuntutan terhadap kedua terdakwa disampaikan tim JPU dalam persidangan yang digelar pada Kamis (6/1) di Pengadilan Negeri Simalungun. Sidang itu dipimpin majelis hakim yang diketuai oleh Vera Yetti Magdalena.
"Kedua terdakwa dituntut pidana penjara seumur hidup," sebut Kepala Kejari Simalungun, Bobbi Sandri, Kamis (6/1).
Bobbi mengatakan perbuatan kedua terdakwa dinilai terbukti sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ke-1 KUHPidana.
"Ini sebagaimana surat dakwaan kombinasi kesatu primair Jaksa Penuntut umum," urai mantan Kasi Penkum Kejati Sumut itu.
Adapun lanjut Bobbi pertimbangan tuntutan seumur hidup yang diberikan kepada terdakwa antara lain, perbuatan kedua terdakwa telah menghilangkan nyawa korban. Pembunuhan itu direncanakan sempurna dan belum ada perdamaian dengan keluarga korban.
"Hal yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya dan untuk terdakwa Gito, dia sudah berusia lanjut,"beber Kajari.
Editor : Ismail
Artikel Terkait