MEDAN, iNewsMedan.id- Anggota MPR/DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan dr Sofyan Tan menegaskan bahwa Empat Pilar Berbangsa dan Bernegara tidak boleh berhenti sebagai konsep normatif, tetapi harus hadir nyata dalam kehidupan rakyat, terutama dalam pemenuhan hak dasar pendidikan.
Hal itu disampaikan Sofyan Tan saat kegiatan Sosialisasi Empat Pilar Berbangsa dan Bernegara: Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika bersama civitas akademika Universitas Katolik (UNIKA) Santo Thomas di Jalan Setia Budi, Medan, Senin (15/12). Kegiatan tersebut dihadiri pimpinan universitas, mahasiswa, serta para orang tua mahasiswa.
Dalam pemaparannya, Sofyan Tan menitikberatkan pada makna sila keempat Pancasila, yakni Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan dan Perwakilan. Menurutnya, sila ini menegaskan bahwa rakyat memiliki wakil di DPR yang bertugas menyuarakan dan memperjuangkan kepentingan mereka.
“Salah satu kepentingan paling mendasar adalah pendidikan. UUD 1945 dengan tegas menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan, dan fakir miskin serta anak terlantar dipelihara oleh negara,” ujar Sofyan Tan.
Ia menegaskan, amanat konstitusi tersebut berarti tidak boleh ada anak Indonesia yang tidak bisa bersekolah dan tiak boleh ada anak dari keluarga miskin yang tidak dapat kuliah hanya karena faktor ekonomi. Negara, kata dia, wajib hadir melalui anggaran dan program beasiswa, termasuk Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, untuk memastikan anak-anak dari keluarga tidak mampu tetap dapat mengenyam pendidikan tinggi.
Editor : Ismail
Artikel Terkait
