Sumaryono juga menambahkan, rekonstruksi ini disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut, kuasa hukum korban dan tersangka.
"Alhamdulillah, sampai sore ini. Walaupun, tidak ada kesesuaian dari keterangan saksi, dan korban terhadap tersangka yang kita sangkakan. Tapi, tidak berubah alur, dari fakta dengan pasal-pasal kita sesuaikan," ungkapnya.
Lebih lanjut, Sumaryono menjelaskan, sebanyak 13 orang dilibatkan dalam rekontruksi tersebut. Mulai dari tersangka hingga saksi-saksi.
"Dari semua ini, kita sudah bisa mengambil benang merah rangkaian penganiayaan terhadap saudara Ken, dilakukan tersangka AH maupun tersangka AKBP AH," tutupnya.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait