Sementara itu, Ketua PDGI Cabang Medan drg Ranu Putra MKM mengatakan, bahwasanya RUU Omnibus Law yang diusulkan terlihat aneh. Sebab selain waktu perumusannya yang terlalu singkat, juga tidak memiliki naskah akademik.
"Publik hearing yang dilakukan juga cenderung hanya bersifat sosialisasi. Bahkan, RUU itu bukan hanya merubah UU secara redaksional tetapi substansial," jelasnya.
Ranu menyebutkan, salah satu dampaknya, adalah mengebiri peran OP Kesehatan, bahkan terkesan diambil alih oleh Kemenkes. Sebab akan menghilangkan bahasa konsil dan kolegium termasuk sertifikasi yang tidak akan lagi dikelola oleh OP Kesehatan.
"Memang (RUU Kesehatan) tentu ada plus minusnya. Tapi hal itu tidak bisa digeneralisir menjadi suatu persolan bangsa terkait permasalahan kesehatan," katanya.
Di samping itu, tambahnya, wacana Kemenkes yang akan memberi karpet merah terhadap tenaga asing juga akan menjadi persoalan lain di masa depan.
"Sementara posisi nuansa demokratis ada karena kita (OP Kesehatan) masih punya posisi tawar. Tapi kalau itu hilang, bagaimana lagi mengkritisi pemerintah?. Oleh karena itu kami sepakat mendukung bahkan mengendorse teman-teman di pusat untuk memperjuangkan terus penolakan ini," pungkasnya.
Editor : Ismail
Artikel Terkait