Bobby Nasution Wajibkan Perusahaan Cover 100 Persen BPJS Kesehatan & Ketenagakerjaan

Kharisma
Bobby Nasution Wajibkan Perusahaan Cover 100 Persen BPJS Kesehatan & Ketenagakerjaan. (Foto: Istimewa)

"Jangan hanya sebesar 10-20 persen saja perusahaan mengcover pekerjanya. Tapi kalau bisa 100 persen," kata Bobby Nasution, Senin (1/5/2023).

Dalam kegiatan tersebut, juga dilakukan doorprize serta penyerahan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja kepada 2 ahli waris dari tenaga kerja atas nama Ahmadi dan Suryadi. Adapun masing-masing nominal santunannya sebesar Rp297.491.280 dan Rp315.791.200.

Lebih lanjut, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Kota, Suci Rahmad, yang turut hadir pada kegiatan tersebut menyampaikan Apresiasi yang tinggi kepada para petinggi serikat buruh/pekerja Kota Medan dan Pemko Medan dalam hal ini Bapak Walikota Bobby Afif Nasution bahwa atas inisiasi dan kolaborasi yang intens dapat terselenggara Peringatan Hari Buruh Internasional Kota Medan Tahun 2023 yg Kondusif dan Produktif. 

“Sesuai arahan Walikota Medan, bahwa momentum Hari Buruh tentunya mengingatkan kita pada upaya peningkatan kesejahteraan buruh/pekerja khususnya pada perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, 100 persen pekerja/buruh harus terlindungi BPJS Ketenagakerjaan. Tagline kami 'Kerja Keras Bebas Cemas' harus terus digaungkan utk mendukung produktifitas kerja pesert,” ungkap Suci

Selanjutnya BPJS Ketenagakerjaan terus berkomitmen untuk melakukan perbaikan daa bentuk kemudahan dan percepatan layanan Program JHT, JKK, JKM, JP dan JKP pada pesertanya, dan memastikan manfaat2 program tersebut dibayarkan dengan Berkualitas yaitu Tepat Waktu, Tepat Manfaat dan Tepat Orang.

Editor : Odi Siregar

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network