MEDAN, iNewsMedan.id - AKBP Achiruddin Hasibuan (AH) diketahui membekingi gudang solar ilegal milik PT ANR di Jalan Guru Sinumba, Medan Helvetia. Dia juga mengaku menerima uang Rp7,5 juta per bulan. Diketahui jika gudang itu lokasinya tak jauh dari rumah AKBP AH.
"Pengakuan dia (AKBP AH) menerima uang Rp7,5 juta per bulan," ucap Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Teddy Marbun di Medan, Selasa (2/5/2023) malam.
Dia mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap Direktur Utama PT ANR atas dugaan AKBP AH menerima uang Rp7,5 juta per bulan sebagai pengawas.
"Untuk keterkaitan Saudara AH dengan pengakuan dia menerima Rp7,5 juta per bulan, itu menjadi pintu masuk agar bisa mengembangkan keterkaitan TPPU dan mengejar aset yang selama ini sudah viral," ucap Teddy.
Dia menambahkan timnya masih melakukan pendalaman dengan cara memanggil Pertamina, bank, dan lainnya untuk menjelaskan secara rinci atas gudang solar ilegal tersebut.
Editor : Chris
Artikel Terkait