MEDAN, iNewsMedan.id - Pupus sudah harapan dari AKBP Achiruddin Hasibuan di kepolisian sertelah dalam persidangan etik dirinya dipecat dari institusi Polri tersebut.
Sidang komisi etik yang digelar di Mapolda Sumut, Selasa (2/5/2023). Komisi etik memutuskan ayah dari Aditya Hasibuan, tersangka penganiayaan terhadap Ken Admiral mendapat Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
"Sudah dilaksanakan sidang komisi kode etik. Disaksikan secara transparan, oleh keluarga ken, saksi saksi. Termasuk juga menghadirkan secara virtual, saudara Ken yang ada di Manchester," kata Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak, Selasa (2/5/2023) malam.
Achiruddin terbukti melanggar sejumlah etika Polri yang tertuang di dalam Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022. Terutama pada pasal Pasal 5, 8, 12, 13 dalam beleid tersebut. Dia didakwa melanggar etika kepribadian, kelembagaan dan kemasyarakatan.
Kata Panca, Achiruddin terbukti melakukan pembiaran terhadap penganiayaan yang dilakukan anaknya Aditya Hasibuan.
"Ini bentuk komitmen dan keseriusan kami," tegas Kapolda.
Selain PTDH, Achiruddin juga ditetapkan tersangka kasus penganiayaan itu. Dia terancam dijerat dengan Pasal 55, Pasal 56, Pasal 304 KUHPidana. Dia dinilai turut serta dan membantu proses penganiayaan yang menyebabkan KA terluka cukup parah.
"Sprindiknya sudah ditetapkan juga penetapan tersangka kepada yang bersangkutan," ujarnya.
Selain itu, ada sejumlah hal lainnya yang memberatkan tersangka. Termasuk, pelanggaran disiplin yang dahulu pernah dilakukannya.
Penganiayaan Aditya pada Desember lalu dipicu perusakan spion mobil milik Ken Admiral. Saat itu Ken Admiral datang ke rumah Aditya untuk meminta ganti rugi kerusakan spion. Bukan ganti rugi, malah bonyok didapat.
Dalam penggalan video yang beredar, penganiayaan berlangsung cukup brutal. Aditya terlihat duduk menimpa badan korban yang dalam kondisi telungkup. Sambil mengumpat dengan kata – kata kotor, Aditya membentur-benturkan kepala korban ke lantai.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait