MEDAN, iNewsMedan.id- Hasil sidang komisi etik Dit Propam Polda Sumut memutuskan AKBP Achiruddin Hasibuan dipecat dari kepolisian.
Komisi etik Polda Sumut memutuskan ayah Aditya Hasibuan, tersangka penganiayaan terhadap KA itu mendapat sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Sidang komisi etik berlangsung di Mapolda Sumut, Selasa (2/5/2023).
“Sudah dilaksanakan sidang komisi kode etik. Disaksikan secara transparan, oleh keluarga ken, saksi saksi. Termasuk juga menghadirkan secara virtual, saudara Ken yang ada di Manchester,” kata Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak, Selasa malam.
Achiruddin terbukti melanggar sejumlah etika Polri yang tertuang di dalam Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022. Terutama pada pasal Pasal 5, 8, 12, 13 dalam beleid tersebut. Dia didakwa melanggar etika kepribadian, kelembagaan dan kemasyarakatan.
Achiruddin, kata Panca, terbukti melakukan pembiaran terhadap penganiayaan yang dilakukan anaknya Aditya Hasibuan.
“Ini bentuk komitmen dan keseriusan kami,” ujar Panca.
Selain PTDH, Achiruddin juga ditetapkan tersangka kasus penganiayaan itu. Dia terancam dijerat dengan Pasal 55, Pasal 56, Pasal 304 KUHPidana. Dia dinilai turut serta dan membantu proses penganiayaan yang menyebabkan KA terluka cukup parah.
“Sprindiknya sudah ditetapkan juga penetapan tersangka kepada yang bersangkutan,” ujarnya.
Selain itu, ada sejumlah hal lainnya yang memberatkan tersangka. Termasuk, pelanggaran disiplin yang dahulu pernah dilakukannya.
Editor : Ismail
Artikel Terkait