BREAKING NEWS: AKBP Achiruddin Hasibuan Dipecat dari Kepolisian

Ismail
AKBP Achiruddin saat digiring menuju Gedung Dit Propam Polda Sumut untuk menjalani sidang kode etik, Selasa (2/5)

Selain PTDH, Achiruddin juga ditetapkan tersangka kasus penganiayaan itu. Dia terancam dijerat dengan Pasal 55, Pasal 56, Pasal 304 KUHPidana. Dia dinilai turut serta dan membantu proses penganiayaan yang menyebabkan KA terluka cukup parah. 

 

“Sprindiknya sudah ditetapkan juga penetapan tersangka kepada yang bersangkutan,” ujarnya. 

Selain itu, ada sejumlah hal lainnya yang memberatkan tersangka. Termasuk, pelanggaran disiplin yang dahulu pernah dilakukannya.

Editor : Ismail

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network