MEDAN, iNewsMedan.id- Hasil sidang komisi etik Dit Propam Polda Sumut memutuskan AKBP Achiruddin Hasibuan dipecat dari kepolisian.
Komisi etik Polda Sumut memutuskan ayah Aditya Hasibuan, tersangka penganiayaan terhadap KA itu mendapat sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Sidang komisi etik berlangsung di Mapolda Sumut, Selasa (2/5/2023).
“Sudah dilaksanakan sidang komisi kode etik. Disaksikan secara transparan, oleh keluarga ken, saksi saksi. Termasuk juga menghadirkan secara virtual, saudara Ken yang ada di Manchester,” kata Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak, Selasa malam.
Achiruddin terbukti melanggar sejumlah etika Polri yang tertuang di dalam Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022. Terutama pada pasal Pasal 5, 8, 12, 13 dalam beleid tersebut. Dia didakwa melanggar etika kepribadian, kelembagaan dan kemasyarakatan.
Achiruddin, kata Panca, terbukti melakukan pembiaran terhadap penganiayaan yang dilakukan anaknya Aditya Hasibuan.
“Ini bentuk komitmen dan keseriusan kami,” ujar Panca.
Editor : Ismail
Artikel Terkait