Kompolnas Desak Polda Sumut Proses Pidana AKBP Achiruddin Jika Terbukti Todongkan Senpi ke Korban 

Puteranegara Batubara
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendesak Polda Sumatera Utara (Sumut) mengusut dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan AKBP Achiruddin Hasibuan. Foto: Ist

JAKARTA, iNewsMedan.id - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendesak Polda Sumatera Utara (Sumut) mengusut dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan AKBP Achiruddin Hasibuan.

Eks Kabag Ops Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara itu disebut menodongkan senjata api kepada Ken Admiral, korban penganiayaan anak Achiruddin bernama AH.

"Sebelumnya diduga juga terjadi pengeroyokan oleh anak perwira menengah tersebut bersama beberapa kawannya yang mengakibatkan mobil korban rusak, dan ketika korban meminta ganti rugi ke rumah pelaku, ayah pelaku diduga menodongkan senjata api laras panjang ke korban," kata Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (28/4/2023).

Poengky meminta agar penyidik mendalami adanya pihak-pihak yang melakukan pembiaran sehingga terjadi penganiayaan terhadap korban.

Jika AKBP Achiruddin Hasibuan terbukti benar melakukan penodongan senjata api, Poengky meminta agar polisi memprosesnya secara pidana.

"Jika benar demikian, maka ayah tersangka yang merupakan anggota Polri perlu diproses pidana dan diperiksa terkait dugaan pelanggaran kode etik," ujar Poengky.

Selain itu, Poengky mengatakan jika AKBP Achiruddin Hasibuan terbukti melakukan tindak pidana, maka sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) laik dijatuhkan.

"Jika benar maka yang bersangkutan perlu juga diproses pidana pengancaman dan penyalahgunaan senpi dengan demikian maka yang bersangkutan diduga melakukan pelanggaran etik berat dan layak dipecat," ucap Poengky.

Sebelumnya, Polda Sumatera Utara (Sumut) menetapkan anak perwira polisi sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan seorang mahasiswa yang videonya viral di media sosial (medsos) Twitter.

Ironisnya, penganiayaan itu dilakukan dihadapan orangtua pelaku yang turut mengancam korban dengan senjata laras panjang. Sang orangtua pelaku pun kini turut ditahan Propam.

Diketahui, penganiayaan dilakukan seorang pemuda berinisial AH yang merupakan anak perwira polisi AKBP AR yang bertugas di Polda Sumut terhadap seorang mahasiswa bernama Ken Admiral.

Kasus penganiyaan tersebut, berawal kaca spion mobil korban diduga dirusak oleh pelaku. 

Kemudian Ken Admiral mendatangi rumah AH untuk meminta pertanggungjawaban

Namun, saat korban sampai di rumah oknum polisi perwira menengah itu, justru dianiaya oleh AH secara membabi buta hingga tersungkur dan bersimbah darah.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network