Lemkapi: Harta AKBP Achiruddin Jika Didapat karena Jabatan, Masuk Dalam Penyalagunaan Kewenangan

Vitrianda Hilba Siregar
Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan. Foto: Dok SINDOnews

MEDAN, iNewsMedan.id - Mantan Kabag Bin Opsnal di Ditnarkoba Polda Sumut, AKBP Achiruddin Hasibuan kini menjadi sorotan publik setelah dinyatakan bersalah membiarkan anaknya melakukan penganiayaan di hadapannya.

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi ) Edi Hasibuan, menilai perilaku AKBP Achiruddin Hasibuan jelas menyimpang dan sudah sepatutnya diberikan sanksi tegas.

"Soal bagaimana sanksi tegas yang akan diberikan, kita serahkna sepenuhnya kepada Komisi Etik Polri," ujarnya, Jumat 28 April 2023.

Edi juga merasa bingung mengapa hal-hal semacam ini masih saja terjadi. Padahal, kata dia, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sudah berkali-kali dan sering mengingatkan jajarannya hingga ke daerah untuk menjaga sikap dan kehormatan Polri.

Di sisi lain, Lemkapi merekomendasikan kepada Polda Sumut agar kasus penganiayaan anak AKBP Achiruddin Hasibuan terhadap Ken Admiral agar diupayakan mediasi.

"Kami melihat penganiayaan ini berlatar belakang asmara," sebuntnya.

Lantas bagaiamana dengan harta kekayaan AKBP Achiruddin Hasibuan?
Edi mengatakan sepanjang didapatkan secara sah karena punya usaha lain, maka tidak ada masalah.

"Yang  salah apabila dia gunakan jabatannya untuk menyimpang. Kalau itu terjadi  bisa masuk dalam penyalagunaan kewenangan," pungkasnya.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network