Emak-emak Jadi Bandar Narkoba Dicokok, Kapolrestabes Medan: 9 Kg Sabu,  2.300 Pil Ekstasi Disita

Tim iNews.id
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko saat mengungkap peredaran 9 kg sabu dan 2.800 pil ekstasi. (Foto: istimewa)

"Tersangka mengaku bahwa narkotika tersebut merupakan milik seorang laki-laki yang tidak tidak dikenal yang dititipkan di rumahnya," ucapnya.    Namun dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik, tersangka YZ diketahui terlibat dalam pengedaran narkotika tersebut. YZ berperan membuat paket-paket narkotika dari bungkusan besar menjadi bungkusan kecil untuk diedarkan.   

"Tersangka YZ sampai saat ini kurang kooperatif, banyak informasi yang ditutup-tutupi dan ini akan kita selidiki lebih lanjut," ujarnya. 

Untuk proses pengembangan lebih lanjut, tersangka YZ kemudian diamankan petugas ke Mapolsek Medan Helvetia. Penyidik menjerat tersangka Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. 
 



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network