MEDAN,iNews.id - Emak-emak YZ diketahui sebagai bandar sabu dan ekstasi dicokok Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia. Dari tangan tersangka disita 9 kg sabu dan 2.300 pil ekstasi disita petugas.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan penangkapan YZ berawal dari penangkapan seorang pengedar sabu berinisial AS pada 25 November 2021 lalu.
Dari keterangan AS, petugas kemudian mendapatkan keterangan barang terus diperoleh dari YZ. "Kami menangkap tersangka YZ di kediamannya di Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli pada 1 Januari 2022," kata Riko, Senin (3/1/2022).
Setelah menangkap YZ, petugas kemudian menggeledah rumah YZ dan menemukan 9 kg sabu dan ekstasi sebanyak 2.800 butir. Rumah tersebut ternyata dijadikan menjadi gudang penyimpanan barang haram tersebut.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait