MEDAN,iNews.id - Emak-emak YZ diketahui sebagai bandar sabu dan ekstasi dicokok Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia. Dari tangan tersangka disita 9 kg sabu dan 2.300 pil ekstasi disita petugas.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan penangkapan YZ berawal dari penangkapan seorang pengedar sabu berinisial AS pada 25 November 2021 lalu.
Dari keterangan AS, petugas kemudian mendapatkan keterangan barang terus diperoleh dari YZ. "Kami menangkap tersangka YZ di kediamannya di Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli pada 1 Januari 2022," kata Riko, Senin (3/1/2022).
Setelah menangkap YZ, petugas kemudian menggeledah rumah YZ dan menemukan 9 kg sabu dan ekstasi sebanyak 2.800 butir. Rumah tersebut ternyata dijadikan menjadi gudang penyimpanan barang haram tersebut.
"Tersangka mengaku bahwa narkotika tersebut merupakan milik seorang laki-laki yang tidak tidak dikenal yang dititipkan di rumahnya," ucapnya. Namun dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik, tersangka YZ diketahui terlibat dalam pengedaran narkotika tersebut. YZ berperan membuat paket-paket narkotika dari bungkusan besar menjadi bungkusan kecil untuk diedarkan.
"Tersangka YZ sampai saat ini kurang kooperatif, banyak informasi yang ditutup-tutupi dan ini akan kita selidiki lebih lanjut," ujarnya.
Untuk proses pengembangan lebih lanjut, tersangka YZ kemudian diamankan petugas ke Mapolsek Medan Helvetia. Penyidik menjerat tersangka Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait