Dalam laporanya kata Tatan, Coki melaporkan Edy Rahmayadi dengan
tindak pidana Pasal 310 Jo Pasal 315 KUHP.
"Ancaman hukuman di bawah 1 tahun, tapi kami akan prosedural terkait kasus itu, dan tentunya akan koordinasi dengan pihak pelapor melibatkan Wasidik,"ujarnya.
Soal kemungkinan akan adanya mediasi, mantan Kabid Humas Polda Sumut itu kembali menyebutkan masih akan mempelajari isi laporan.
"Nanti kita lihat,kami akan sampaikan, (sejauh ini) LP nya belum masuk ke meja kami,"pungkasnya.
Khairuddin Aritonang, pelatih biliar yang dijewer dan diusir Gubsu Edy Rahmayadi resmi menempuh jalur hukum untuk menuntaskan insiden yang dialaminya ke Polda Sumut.
Editor : Ismail
Artikel Terkait