Pelatih Biliar Resmi Laporkan Gubsu Edy, Ini Kata Polda Sumut

Tim iNews.id
Pelatih biliar, Khairuddin Aritong resmi mengadukan Gubsu Edy Rahmayadi ke Polda Sumut, Senin (3/1)

Dalam laporanya kata Tatan, Coki melaporkan Edy Rahmayadi dengan 
 tindak pidana Pasal 310 Jo Pasal 315 KUHP.

"Ancaman hukuman di bawah 1 tahun, tapi kami akan prosedural terkait kasus itu, dan tentunya akan koordinasi dengan pihak pelapor melibatkan Wasidik,"ujarnya.

Soal kemungkinan akan adanya mediasi, mantan Kabid Humas Polda Sumut itu kembali menyebutkan masih akan mempelajari isi laporan.

"Nanti kita lihat,kami akan sampaikan,  (sejauh ini) LP nya belum masuk ke meja kami,"pungkasnya.

Khairuddin Aritonang, pelatih biliar yang dijewer dan diusir Gubsu Edy Rahmayadi resmi menempuh jalur hukum untuk menuntaskan insiden yang dialaminya ke Polda Sumut.

Editor : Ismail

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network