Didampingi oleh tim kuasa hukumnya, Khairuddin yang akrab disapa Coki itu melaporkan Edy ke Polda Sumut pada Senin (3/12). Dia melaporkan Edy melakukan tindak pidana Pasal 310 Jo Pasal 315 KUHP. Kedua pasal itu memuat tentang penghinaan.
Laporan Coky kepada Gubsu tertuang dalam surat bernomor STTLP/03/1/2022/SPKT/Polda Sumut.
Coky berharap dalam kasus ini polisi segera mengusut laporannya.
"Sebenarnya harapannya diproses dengan baik, sehingga ini menimbulkan rasa keadilan bagi saya," ujar Coki kepada wartawan.
Namun Coki masih membuka pintu maaf kepada Edy Rahmayadi. Dia menyebutkan akan menunggu ucapan maaf dari mantan Pangkostrad itu Namun permintaan maaf itu kata dia, harus dilakukan secara terbuka.
"Syaratnya terbuka, panggil kawan-kawan media, kawan kawan pengacara saya, teman teman yang lain dan disaksikan umum. Saya kan gak mau juga dibuat itu tertutup, salaman berdua saja," tuturnya.
Editor : Ismail
Artikel Terkait