MEDAN, iNews: Polda Sumatera Utara menerima pengaduan pelatih biliar Khairuddin Aritonang yang melaporkan Gubsu Edy Rahmayadi. Coki panggilan Khairuddin melaporkan Edy terkait insiden pengusiran dan penjeweran yang dialaminya di Rumah Dinas Gubernur pada Senin (27/12).
Direskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsa Atmaja mengatakan hak warga negara untuk membuat laporan ke polisi. Namun kata Tatan, pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu laporan tersebut.
"Kami nanti akan kordinasi dengan SPKT," ujar Tatan kepada wartawan di Mapolda Sumut, Senin (3/1).
Tatan juga tidak mau buru-buru menyimpulkan apakah nantinya Edy akan diperiksa polisi. Dia menegaskan timnya akan mendalami dahulu laporan dari Coki.
"Nanti akan kita periksa dulu saksi, kemudian yang membuat laporan, sebagai korban. Kemudian langkah berikutnya, akan kita sampaikan ke pada rekan-rekan," ujar Tatan.
Editor : Ismail
Artikel Terkait