Dalam kesempatan itu Kepala Bidang Pelayanan, Dewani juga menyampaikan BPJS Ketenagakerjaan Binjai bertekad memanjakan pesertanya. Saat ini kantor tersebut memiliki maklumat pelayanan, melayani peserta secara cepat dan tepat, salah satunya, menyelesaikan secara cepat pembayaran klaim.
"5 hari kerja untuk Program JHT, 3 hari kerja untuk JKM, 15 hari kalender untuk JP, 7 hari kerja untuk JKK dan 3 hari kerja untuk Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)," ujar Dewani
Namun, penyelesaian tersebut dihitung sejak peserta menyerahkan dokumen sesuai persyaratan serta dinyatakan lengkap dan benar.
"Maklumat pelayanan ini menjadi komitmen kita. Kita siap untuk memberikan pelayanan yang cepat dan tepat. Tidak usah ragu terhadap pelayanan kita," katanya.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait