Untuk diketahui bahwa DPS ini masih bersifat sementara dan masih bisa dilakukan perbaikan oleh KPU Kota Medan pada tahapan berikutnya dengan cara menerima masukan dari masyarakat dan pihak terkait.
DPS yang sudah ditetapkan ini pada 12 April 2023 hingga 25 April 2023 akan diumumkan oleh PPS di tempat-tempat umum dan strategis lainnya di kelurahan masing-masimg, guna dicermati bersama.
Jika masih didapatkan kekeliruan seperti ada pemilih yang belum terdaftar atau pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat seperti meninggal, anggota TNI/Polri dan beberapa sebab lainnya akan dilakukan perbaikan dengan memberikan masukan dan tanggapan masyarakat yang di sampaikan kepada PPS di 151 Kelurahan, PPK di 21 Kecamatan atau langsung ke KPU Kota Medan.
Untuk informasi, Berdasarkan program dan jadwal penyusunan Daftar Pemilih Pemilu 2024 dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2023. selepas penyusunan DPS akan dilakukan penyusunan DPS Hasil Perbaikan (DPSHP) pada 24 April 2023 - 12 Mei 2023.
Kemudian penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dilakukan pada 21 Mei - 21 Juni 2023, dan pengumuman DPT yang dijadwalkan pada 22 Juni 2023 - 14 Februari 2024.
Editor : Ismail
Artikel Terkait