MEDAN, iNewsMedan.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan menetapkan jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Umum Tahun 2024 di tingkat Kota Medan sebanyak 1.874.899 pemilih.
Komisioner KPU Kota Medan Divisi Program, Data dan Informasi Nana Miranti mengatakan, penetapan jumlah DPS ini dilaksanakan dalam rapat pleno terbuka pada Rabu, 5 April 2023.
Penetapan DPS itu langsung dipimpin oleh Ketua KPU Kota Medan Agussyah Ramadhani Damanik, didampingi komisioner KPU Kota Medan Nana Miranti, M Rinaldi Khair, Zefrizal dan Edy Suhartono.
“Rapat pleno tersebut juga dihadiri oleh PPK se-Kota Medan, Bawaslu,
stakeholder dan partai politik peserta pemilu ditingkat Kota Medan,” ujar Nana, Kamis (6/4/2023).
Dari total seluruh DPS di Kota Medan yang tercatat sebanyak 1.874.899 pemilih terdiri dari 917.828 pemilih laki-laki dan 957.071 Pemilih perempuan yang tersebar di 6.929 Tempat Pemungutan Suara (TPS) se-Kota Medan.
Dari 21 kecamatan se-Kota Medan, pemilih terbanyak itu ada di kecamatan Medan Deli sebanyak 139.819 pemilih yang tersebar di 517 TPS, dan yang tersikit ada di kecamatan Medan Baru sebanyak 28.434 pemilih yang tersebar di 103 TPS
“Selain TPS reguler, pada rapat pleno tersebut juga ditetapkan 9 TPS di lokasi khusus yang berada di Lapas dan Rutan yang ada di Wilayah Kota Medan,” Papar Nana.
Editor : Ismail
Artikel Terkait