Errinto menghimbau kepada nasabah membutuhkan informasi atau memiliki penafsiran yang masih ragu, antara yang sudah dilakukan pembayaran cicilan dengan saldo utang tersisa, agar dapat menghubungi langsung Kantor Bank Mandiri Taspen, untuk mendapat penjelasan secara rinci dan valid.
“Namun, jika ada oknum nasabah beritikad tidak baik, dengan tidak melaksanakan kewajiban cicilan kreditnya, dan seolah-olah menjadi korban, kami mencadangkan hak hukum kami untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara adil melalui mekanisme sesuai undang-undang,” tegas Errinto.
Editor : Ismail
Artikel Terkait