Ngobrol Bareng Legislator: Keterbukaan Publik Menuju Good Governance 

Ismail
Ngobrol Bareng Legislator: Keterbukaan Publik Menuju Good Governance 

JAKARTA, iNewsMedan.id- Di era disrupsi teknologi sekarang ini, segala informasi yang muncul sangat terbuka. 

Masyarakat dapat mengakses informasi dengan mudah salah satunya mengenai program-program pembangunan atau pengelolaan dan pelayanan yang dilaksanakan oleh pemerintah sehingga dapat dipertanggungjawabkan. Serta terdapat mekanisme control dari masyarakat agar potensi penyimpangan bisa dikendalikan dan dipantau. 

Anggota Komisi I DPR RI, Anton Sukartono Suratto, M.Si menyampaikan bahwa kecenderungan dunia usaha yang justru lebih memanfaatkan teknologi informasi dan lebih terbuka terhadap kinerja usahanya kepada publik. 

Hal ini bertolak belakang dengan lembaga-lembaga publik yang diselenggarakan oleh pemerintah. Yang mana akses terhadap kinerja dan informasi pemerintah belum sepenuhnya diketahui oleh publik. Masih banyak masyarakat yang belum memahami dalam mengakses informasi lembaga-lembaga publik diselenggarakan oleh pemerintah. 

“Misalnya pelaksanaan program-program pembangunan sangat jarang dilaporkan secara komprehensif kepada masyarakat. Namun dengan berlakunya undang-undang no. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) maka per 1 Mei 2010, UU KIP mewajibkan pemerintah sebagai penyelenggara program pembangun dan pelayanan publik untuk membuka akses layanan informasi secara terbuka dan transparan kepada masyarakat," ucap Anton dalam Webinar Ngobrol Bareng Legislator: Keterbukaan Publik Menuju Good Governance, Senin (3/4). 

Pada prinsipnya kata Anton, keterbukaan informasi merupakan salah satu komponen langkah awal dalam mewujudkan tata pemerintahan yang baik (good governance). Serta dengan adanya kemajuan teknologi informatika, masyarakat dengan mudah dapat ikut berpartisipasi memberikan masukan positif dalam proses pengambilan kebijakan publik oleh lembaga-lembaga publik pemerintah.

"Keterbukaan informasi publik merupakan bentuk pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik, dan mencegah adanya segala bentuk kolusi, korupsi, ataupun nepotisme karena adanya bentuk kontrol dari masyarakat pada kinerja pemerintah pusat maupun daerah," sebutnya. 

Serta hal yang sangat penting adalah komitmen dari seluruh aspek penyelenggara pemerintah, karena sebaik apapun sebuah peraturan dibentuk bila tanpa komitmen untuk melakanakan, maka akan menjadi sebuah pajangan belaka. 

Selanjutnya, Dewan Pengawas LBH Rantai Keadilan Nusantara, M. Afan Chanlago menjelaskan keterbukaan informasi publik bagi masyarakat, UU KIP merupakan bentuk pengakuan hak masyarakat atas informasi dan bagaimana hak tersebut harus dipenuhi dan dilindungi oleh Negara (Pasal 28 F UUD 1945). 

Sedangkan bagi penyelenggara Negara atau pemerintah maupun badan publik lainnya, UU KIP menjadi pedoman hokum untuk memenuhi dan melindungi ha katas informasi masyarakat. Pedoman hokum tersebut untuk menhindari terjadinya pelanggaran hak masyarakat atas informasi sekaligus jaminan agar keterbukaan tidak merugikan kepentingan setiap orang dan kepentingan Negara yang dilindungi hukum. 

"Manfaat keterbukaan informasi publik di era digitalisasi sekarang ini adalah dapat membuka peluang partisipasi masyarakat dalam mengawasi penyelenggaraan negara dan pelayanan publik secara masif dengan menggunakan media sosial, mampu mendeteksi lebih awal mengenai indikasi adanya praktek mal administrasi dan kebocoran anggaran secara cepat, mengurangi tingkat korupsi, mendapatkan umpan balik dari masyarakat tentang kinejra badan publik, "bebernya. 

Serta dengan adanya UU ITE maka hak publik mendapatkan informasi publik memperoleh jaminan kepastian hukum atas hak memperoleh informasi publik dan terhindar dari perlakuan sewenang-wenang dari aparatur negara,"ungkap Arfan. 

Staf KPI Pusat, Eustasia Ellen Setyawati menyatakan bahwa untuk mendukung Good Governance diperlukan peran aktif dari seluruh pihak yang terlibat yaitu pemerintah, lembaga publik, serta masyarakat. 

Mengenai pelayanan publik sekarang ini, sudah banyak perbaikan yang telah dilakukan oleh pemerintah. Namun masih ada beberapa masih ada beberapa masalah dalam pelayanan public saat ini misalnya birokrasi yang rumit dan lambat atau prosedur yang berbelit tanpa ada kepastian, korupsi dan kolusi, serta keterbatasan sumber daya. 

"Mengenai keterbukaan informasi publik, masyarakat perlu mengetahuinya karena dapat mencegah dan menekan adanya korupsi, dapat memperkuat partisipasi masyarakat, meningkatkan akuntabilitas, meningkatkan kualitas kebijakan public, dan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat,"Tutur Ellen. 

Pemerintahan yang baik yakni dengan penguatan yang dilakukan diseluruh sektor dan tingkatan pemerintahan mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah hingga lembaga publik dan masyarakat. Serta penguatan yang dilakukan terus menerus dan konsisten, peningkatan kapasitas birokrasi, penguatan mekanisme pengawasan dan pengendalian, dan partisipasi aktif masyarakat dalam mengambil keputusan publik. Kemudian penting juga untuk menjaga integritas dan moralitas dalam setiap keputusan dan tindakan yang diambil. 

“Contoh kasus penanganan good governance di Jakarta adalah mengenai masalah banjir, masalah kemacetan lalu lintas. Upaya yang dilakukan pemerintah yaitu membangun jalan laying, pengelolaan sampah dengan ramah lingkungan dengan system 3R (redure, reuse, dan recycle), pembangunan public transportasi yang lebih terintegrasi, menyediakan banyak ragam jenis trasportasi seperti MRT, LRT hingga busway. Hal tersebut menunjukkan bahwa betapa pentingnya good governance dalam memastikan keberhasilan pembangunan kota yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,"ungkap Ellen. 

Maka dari itu lembaga pemerintah dan institusi perlu keterbukaan informasi, partisipasi publik, dan independensi dan keberpihakan pada kepentingan publik. Selain itu, agar good governance dapat terwujud dengan maksimal masyarakat berperan sangat penting karena masyarakat memiliki beberapa peranan yakni menjadi pengawas, berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan publik, dapat mendorong inovasi dan perubahan, serta menjalin kerja sama dengan pemerintah dan lembaga publik. 

"Sehingga dapat menciptakan negara yang lebih baik dan lebih adil bagi seluruh masyarakat," pungkasnya.

Editor : Ismail

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network