MEDAN, iNewsMedan.id - Istri dari Bripka Arfan Saragih (AS), Jeni Irene Simorangkar, mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Permohonan itu disampaikan setelah Jeni resmi melaporkan dugaan kejanggalan atas kasus kematian sang suami yang disebut Polisi mati karena upaya bunuh diri dengan minum cairan bercampur racun sianida.
Perihal permohonan perlindungan dari LPSK itu, disampaikan oleh Kuasa Hukum Jeni Irene Simorangkar, Fridolin Siahaan di kantornya di kawasan bisnis CBD Polonia, Medan, Rabu (29/3/2023).
"Iya sudah kita ajukan permohonan perlindungan kepada LPSK untuk ibu Jeni Irene Simorangkir. Surat permohonannya sudah kita sampaikan per hari ini," kata Fridolin.
Fridolin mengaku permohonan itu disampaikan untuk mengantisipasi adanya tekanan ataupun ancaman terhadap istri Bripka AS. Selain itu permohonan itu juga dilakukan setelah mendapat saran dari LPSK.
"Kalau ancaman belum ada. Tapi kita komunikasi dengan LPSK kemarin dan mereka sarankan begitu (membuat permohonan). Jadi untuk antisipasi," jelasnya.
Istri Bripka AS, Jeni Irene Simorangkir sebelumnya telah membuat pengaduan masyarakat (dumas) ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumatera dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara atas dugaan kejanggalan suaminya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait