MEDAN, iNewsMedan.id- Eks Kepala SMP Pencawan Medan RU membantah terjadinya penyelewengan dana BOS (bantuan operasional sekolah).
Melalui kuasa hukumnya Dwi Ngai Sinaga, RU jugw menolak instruksi Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara yang meminta pengembalian dana BOS.
"Kami keberatan atas pernyataan Diknas (yang meminta pengembalian dana BOS) itu)," ucap Dwi Ngai Sinaga kepada wartawan, Selasa (21/3).
Sebab kata Dwi Ngai Sinaga, ada beberapa kejanggalan yang mereka temukan terkait permintaan pengembalian dana BOS tersebut.
Pertama lanjut Dwi, ketika diperiksa di Kejari Medan, kliennya sudah mengatakan laporan sudah dilakukan pada Tahun 2018 sebelum dia dicopot sebagai Kepala Sekolah.
Untuk laporan dana BOS untuk tahun 2019 tidak bisa dilakukan karena kliennya sudah dipecat. Selain itu password untuk proses penyaluran dana BOS sudah diubah.
Namun anehnya lanjut Dwi, Dinas Pendidikan menyatakan laporan itu tidak ada.
"Bagaimana laporan tidak ada, tidak masuk akal. Bagaimana laporan tidak ada, sebab pencairan terus bergulir," sebut Dwi.
Editor : Ismail
Artikel Terkait