JAMBI, iNewsMedan.id- Rudini Oei, tersangka kasus penyerobotan tanah mempraperadilankan Polda Jambi. Rudini mengaku penetapan tersangka atas dirinya merupakan bentuk kriminalisasi.
Sidang perdana praperadilan tersebut digelar di Ruang Sidang Cakra II Pengadilan Negeri Jambi, Senin (13/3). Sidang Praperadilan ini teregister dengan nomor Perkara 3/Pid.Pra/2023/PN JMB di Pengadilan Negeri Jambi.
Diketahui sebelumnya, melalui Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor R/32.A/II/RES.1.24./2023/Ditreskrimum Kepolisian Daerah (POLDA) Jambi tertanggal 27 Februari 2023 Rudini Oei ditetapkan sebagai Tersangka dalam hal penyerobotan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 KUHPidana atau Pasal 389 KUHPidana.
Pada kesempatan sidang I (Pertama) ini, Kartika & Rouly Law Firm selaku tim kuasa hukum dari Rudini Oei menyatakan secara tegas bahwa penetapan tersangka terhadap Rudini Oei jelas tidak sah.
Pertama, pada faktanya kasus penyerobotan tanah ini masih berproses di upaya hukum perdata. Kedua, disisi lain saudara Rudini Oei adalah pemilik Sah dari Tanah yang disengketakan karena masih memiliki Sertifikat Hak Milik.
Ketiga, Rudini Oei selalu membayar Pajak Bumi dan Bangunan setiap tahunnya atas tanah dimaksud.
“Hal ini (Penetapan Tersangka Rudini Oei) sangat jauh dari rasa keadilan bagi Klien Kami, karena bagaimanapun Penetapan Tersangka dari Kepolisian Daerah Polda Jambi terhadap Klien Kami sangat tidak beralasan. Kita tahu bahwa Sengketa ini masih berproses di ranah Upaya Hukum Perdata, sehingga seharusnya apabila kita benar-benar memahami peraturan perundangan, " ucap Bunga Meisa Rouly Siagian, S.H., M.Sc selaku salah satu tim kuasa hukum.
Editor : Ismail
Artikel Terkait