MEDAN, iNewsMedan.id - Pengangkatan Kepala Lingkungan (Kepling) 7 di Kelurahan Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur beberapa waktu lalu menjadi polemik. Namun, dalam pengangkatan tersebut sudah sesuai dengan SOP Peraturan Wali Kota (Perwal).
Lurah Pulo Brayan Bengkel, Saut Sitorus mengatakan bahwa dalam penilaian tersebut tim verifikasi sudah bekerja sesuai dengan SOP yang mereka lakukan.
"Mereka bekerja sesuai dengan SOP dan ketentuan yang ada di Perwal tersebut," katanya, Minggu (12/3/2023).
Pengangkatan Kepling tersebut kemudian menjadi polemik karena berdasarkan salah satu poin dalam Perwal tersebut adalah 30 persen dukungan dari warga. Kata Saut bahwa Perwal itu ada alasnya yakni Perda nomor 9 tahun 2017. Dalam Perda itu mengatakan bahwa Lurah memilih Kepling untuk diusulkan penetapannya kepada Camat.
"Jadi, kalau dalam Perwal kelengkapan 30 persen itu bisa diusulkan ke Camat untuk ditetapkan. Kebetulan dua-dua ini mencukupi suara tersebut. Tapi, bukan artinya siapa suara terbanyak itulah yang duduk. Itu cuma ketentuan saja di Perwal," terangnya.
Tidak hanya itu, Kata Saut bahwa Kepling yang terpilih ini berdasarkan hasil tim verifikasi menyatakan bahwa Kepling tersebut merupakan warga asli dan tinggal di daerah itu.
"Faktanya secara domisili kependudukan bahwa Kepling yang baru ini merupakan atas nama Ade Christian Simanjuntak ini benar tinggal di Jalan Veteran Gang Pribadi nomor 26 itu sesuai Kartu Keluarga. Dalam Perwal bahwa disebutkan minimal 2 tahun tinggal di lingkungan. Sementara di Kartu Keluarganya itu tahun 2016. Dan itu tim verifikasi sudah mendatangi rumah tersebut dan sesuai," jelasnya.
"Keluarga dan jiran tetangga mengatakan selama ini yang bersangkutan tinggal di rumah tersebut dan orang lama," sambung Saut.
Saut juga menuturkan bahwa setelah Kepling baru itu terpilih sudah terlihat kinerja yang dilakukannya dan itu terbukti nyata di mata warga.
"Inovasi Kepling yang baru ini bagus, contoh dia sudah berbuat batas wilayah dan inovasi pojok Internet gratis untuk warga," ucapnya.
Saut kembali menegaskan bahwa dalam Perwal itu tidak menyebutkan siapa suara yang terbanyak dia yang menang. Tapi, memenuhi dukungan 30 persen tersebut terlengkapi.
"Yang menetapkan Camat karena sebelumnya mereka diinterview oleh Camat dan Camat memiliki hak preogratif untuk memilih. Sementara untuk tim verifikasi sudah sesuai dengan SOP Perwal. Tim verifikasi sudah melakukan tugasnya mulai dari berkas, dukungan dan domisili," tegasnya.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait