MEDAN, iNewsMedan.id - Puluhan aktivis yang tergabung dalam Lembaga Peduli Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LPLHK) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengusut dugaan korupsi dana Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang digelontorkan di Sumatera Utara (Sumut).
Juru bicara LPLHK, Amir mengatakan pada 2021 pemerintah menggelontorkan Rp90 miliar lebih dana PEN ke Sumatera Utara. Hanya saja, dana yang digelontorkan untuk padat karya, infrastruktur dan konektivitas, pariwisata dan ekonomi kreatif, ketahanan pangan, kawasan industri, dukungan UMKM dan insentif perpajakan tersebut tidak dikelola dengan baik untuk kesejahteraan masyarakat.
"Tapi sangat di sayangkan, pelaku-pelaku kegiatan tidak menjalankan program tersebut dengan semestinya. Sehingga uang negara miliayaran rupiah terbuang sia-sia masuk ke kantong oknum-oknum yang di percaya melakukan kegiatan tersebut," katanya saat menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Merah Putih, Jakarta pada Kamis (9/3/2023).
Kata Amir, salah satu kegiatan yang diselenggarakan adalah restorasi mangrove. Di mana untuk 2021 Sumut mendapatkan Rp97 miliar dengan luasan 7.400 Ha. Hasil uji petik yang kami lakukan untuk Kabupaten Langkat menerima Rp20 miliar dengan jumlah kelompok 23 di temukan indikasi korupsi.
"Di mana umur tanaman tidak sesuai dengan kondisi tahun lapangan. Ada asumsi indikasi korupsi ini telah di lakukan dimulai dari tahapan pengajuan di lapangan," ucapnya.
Indikasi korupsi itu, kata Amir, bisa dilihat dari foto dokumentasi yang tidak singkron. "Laporan yang disampaikan hanyalah fiktif. Dokumentasi yang dilaporkan oleh LSM-LSM tidak sesuai dengan fakta di lapangan," ungkapnya.
Lembaga Peduli Lingkungan Hidup dan Kehutanan menduga, tanaman mangrove tersebut memang sudah ada. Selain itu, juga adanya di temukan tumpang tindih kegiatan di daerah Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat, yakni adanya kegiatan dari NGO yang di Klaim merupakan kegiatan PEN tersebut.
"Kalau Sumut aja mendapatkan 97 miliar rupiah, untuk Indonesia sudah berapa kehilangan dana Negara. Maka kami meminta penegak hukum jangan diam saja. Karena tindak pidana korupsi ini kejahatan yang harus diselesaikan. Jika dibiarkan sekali dua kali maka mereka akan melakukan hal yang sama," tegas Amir.
Selain ke KPK, para pegiat lingkungan tersebut juga menggelar aksi di Kejaksaan. Mereka meminta dan mendukung Kejati Sumut dalam penanganan dan pemeriksaan kegiatan PEN tersebut. Mereka mendesak kejaksaan segera melakukan penahanan terhadap kasus sawit di SM Karang Gading, karena penangannya sudah terlalu lama dilapangan sawit, padahal suda disegel.
Aksi Lembaga Peduli Lingkungan Hidup dan Kehutanan ini berjalan damai dengan pengawalan sejumlah anggota Polisi.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait