"Pihak korban menghendaki ada proses mediasi untuk ganti rugi terlebih dahulu," terangnya.
Polisi pun masih menyelidiki terkait perkara perusakan yang dilakukan sejumlah warga terhadap rumah milik AN. Kata Imam, pihaknya juga telah memeriksa sejumlah saksi.
"Sedang kami tangani oleh penyidik. Kami yang saat ini sedang berproses pemeriksaan para saksi dan para pihak yang beperkara," jelasnya.
Selain upaya hukum, polisi juga melakukan mediasi bersama para tokoh masyarakat desa dan kecamatan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
"Yang mana terkait masalah sumber air. Di mana pihak korban tidak mau ikut berperan dengan baik dalam pengelolaan sumber air untuk persawahan dan perkebunan warga desa," tandas Imam.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait