Deklarator Partai Gerindra Dahnil Ginting: Penundaan Pemilu 2024 Putusan PN Jakpus Keliru

Odi Siregar
Deklarator Partai Gerindra Dahnil Ginting: penundaan Pemilu 2024 putusan PN Jakpus keliru. (Foto: Istimewa)

Jika memang terhadap putusan tersebut diduga terdapat kekeliruan Majelis Hakim dalam membuat keputusan. "Maka KPU dapat menjadikan poin tersebut sebagai dasar untuk melaporkan Majelis Hakim yang memutus perkara tersebut kepada KY atas dugaan adanya pelanggaran kode etik," tandas Dahnil.



Editor : Jafar Sembiring

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network