Sambil menangis, Tempat beru Barus langsung memeluk Roni Prima Panggabean yang merupakan kuasa hukum mereka.
Bahkan, suasana di ruang persidangan semakin haru tatkala dua anak dan seorang menantu Tempat beru Barus bergabung bersamanya dengan ikut memeluk sang kuaa hukum, Roni Prima Panggabean.
Sebelumnya juga, para terdakwa keluarga besar almarhum Iptu Imanuel Ginting yang divonis Onslag Van Rechtsvervolging oleh Hakim PN Kabanjahe ini pernah diaporkan oleh Dokter Ariana Gelada Sinurat di Polda Sumatera Utara.
Di Markas Polda Sumatera Utara, Dokter Ariana Gelda Sinurat ini melaporkan keluarga besar almarhum suaminya, Iptu Imanuel Ginting atas dugaan tindak pidana pencurian pemberatan
Perkaranya saat itu ditangani oleh Unit 5 Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Sumatera Utara.
Namun saat itu, dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh Dokter Ariana Gelda Sinurat terhadap keluraga besar almarhum suaminya itu tidak dapat dibuktikan.
Karena dugaan tindak pidana yang dilaporkan tidak dapat dibuktikan, kemudian Dokter Ariana Gelda Sinurat kembali melaporkan keluarga besar almarhum suaminya ke Markas Polda Sumatera Utara.
Namun, laporan yang ditangani oleh penyidik Polda Sumatera Utara kali ini atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen ahli waris itu berlanjut hingga ke meja persidangan di PN Kabanjahe.
Akan tetapi, Majelis Hakim PN Kabanjahe M Nasri beserta hakim anggota lainnya bijak dan adil menangani perkara ini sehingga memutus Onslag Van Rechtsvervolging dalam kasus ini.
"Hakim memutus perkara bahwa perbuatan tersebut benar adanya. Tapi bukan merupakan suatu tindak pidana melainkan tindakan administratif yang seharusnya dapat ditempuh melalui upaya banding administratif atau di peradilan tata usaha negara," ujar M Nasri.
Karenanya, kata M Nasri, jika memang ada para pihak yang merasa dirugikan dapat ditempuh melalui upaya hukum secara keperdataan.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait