Sebelumnya, Tempat beru Barus 67 tahun, warga Barus Jahe, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara bersama dua anak kandung dan seorang menantunya beserta kepala desa harus duduk di kursi pesakitan PN Kabanjahe.
Kelima orang tersebut dilaporkan oleh Dokter Andriana Gelda Sinurat atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen surat pernyataan ahli waris.
Tuduhan yang dilimpahkan Dokter Andriana Gelda Sinurat kepada mertuanya, Tempat beru Barus dan dua anak serta menantu berikut kepala desa berlanjut hingga ke persidangan di PN Kabanjahe.
Selama 8 bulan lamanya menjalani proses persidangan dengan Nomor perkara 173/PID.B/2022/PN.KBJ dan 172/PID.B/2022/PN.KBJ, akhirnya, Tempat beru Barus dan dua anak serta seorang menantu berikut kepala desa divonis dapat bernafas lega.
Sebab, Hakim PN Kabanjahe, M Nasri yang merupakan Ketua PN tersebut memvonis Onslag Van Rechtsvervolging terhadap kelima terdakwa ini.
Jelas saja, putusan Onslag Van Rechtsvervolging Hakim PN Kabanjahe M Nasri dan anggotanya itu membuat para terdakwa merasa terharu campur bahagia.
"Terima kasih kepada Majelis Hakim karena sudah melihat dan menjalankan tugasnya dengan baik dan benar. Karena itu, saya berkeyakinan masih banyak orang baik yang menjadi penolong bagi mereka," kata Ariasta Ginting, kakak ipar dari pelapor dalam kasus ini.
Bahkan, sambil sesekali menahan isak tangis harunya, Ariasta Ginting juga berencana akan melaporkan sang adik ipar, Dokter Ariana Gelda Sinurat yang telah membuat ia dan ibunya serta keluraga menjadi pesakitan.
"Saya bersama kuasa hukum keluarga akan melaporkan kembali dr. Andriana Gelda Sinurat," kata Ariasta Ginting.
Sementara itu, Tempat beru Barus hanya bisa menangis bahagia mendengar Hakim PN Kabanjahe M Nasri membacakan vonis Onslag Van Rechtsvervolging terhadap ia dan keluragnya.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait