Semua riwayat ini dalil bahwa pasangan suami istri yang telah menikah, tidak harus langsung kumpul. Boleh juga mereka tunda sesuai kesepakatan.
Dalam Fatwa Syabakah Islamiyah dinyatakan, "Syariat tidak menentukan batas waktu tertentu sebagai rentang antara akad dengan kumpul. Karena itu, acuan dalam rentang ini kembali kepada ‘urf (tradisi masyarakat) atau kesepakatan antara suami istri."
Berikut sejumlah hal penting yang perlu diketahui pasangan pengantin baru tentang hubungan intim.
Pertama, berhubungan intim bukan suatu keharusan di malam pertama. Seharusnya tidak ada harapan selain menikmati kebersamaan satu sama lain dan merasa nyaman menjadi akrab satu sama lain. Jika sepasang suami istri merasa terinspirasi melakukan hubungan intim pada malam pertama, tidak apa-apa. Namun jika salah satu dari keduanya merasa terlalu lelah dan lebih suka tertidur dalam pelukan satu sama lain, itu juga bagus.
Kedua, terimalah hubungan intim sebagai bagian dari kehidupan yang sehat dan halal. Allah SWT menciptakan manusia dengan hasrat seksual, dan dalam Islam, tidak ada yang memalukan tentang hal itu asalkan itu dilakukan sesuai syariat. Islam hanya memberikan pedoman untuk kita ikuti tentang siapa dan kapan kita bisa memenuhi hasrat seksual kita.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait