Kasus pembunuhan ini kemudian dilaporkan ke polisi. Petugas yang melakukan penyelidikan, akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku. Ikut diamankan barang bukti berupa pisau lipat dengan panjang 20 cm, pisau dapur, pakaian korban dan sepeda motor korban.
Kanit 1 Satreskrim Polresta Sleman Iptu Decky Erlando menyatakan, para pelaku yang terkontaminasi minuman beralkohol berlaku spontan. Sementara pisau dapur yang ada di dalam jajaran barang bukti, pisau itu memang sudah ada di pos ronda.
"Pisau itu kerap digunakan untuk aktivitas masak-masak di pos ronda," katanya.
Kedua pelaku akan dijerat dengan pasal berlipat, yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 170 ayat 2 tentang Pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia, serta Pasal 351 ayat 3 penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Artikel ini telah terbit di halaman iNewsYogya.id dengan judul Terganggu Suara Knalpot saat Pesta Miras, 2 Warga Sleman Tega Bunuh Tetangga Desa
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait