Tanahnya Diserobot Oknum Mafia Tanah, Merawati dan Kuasa Hukum Gugat Kantor Pertanahan Deliserdang

Jafar
Tak Terima Tanahnya Diserobot Oknum Mafia Tanah, Merawati dan Kuasa Hukumnya Gugat Kantor Pertanahan Deliserdang. (Foto: Istimewa)

Kesepuluh, Putusan Pengadilan Tinggi Medan No.115/PDT/2008/PT.MDN tanggal 09 Juni 2008.

Kesebelas, Putusan Mahkamah Agung RI No.537 K/PDT/2011 tanggal 14 September 2011.

Oleh karena itu, masih kata Andi, sudah jelas tanah bekisar 5600 meter persegi di Dusun II Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli, milik Merawati yang telah berkekuatan hukum tetap dan tidak termasuk dalam areal PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II.

Tanah milik Merawati yang diperkirakan bekisar 5600 meter persegi, dicaplok atau diserobot seluas bekisar 900 meter yang dilakukan oleh Rakio dan telah terbit sertifikat hak milik (SHM) atas nama Rakio dan sekarang sudah menjadi atas nama Budi Kartono.

Tak hanya itu, Rakio memohonkan kepada PTPN II untuk membayar rumah karyawan (aset PTPN II) dengan surat keterangan no.2.5-BS/Ket/21/II/2022 ditandatangani oleh Senior Executive Vice President PTPN II yakni Syahriadi Siregar, tanggal 18 Februari 2022, yang menerangkan bahwa Rakio telah membayar ganti rugi eks HGU PTPN II nomor 2.5-BS/BA/27/II/2022 sebesar Rp3.109.260.000,- dengan luas tanah 1.888 meter persegi dan luas bangunan 84 meter persegi.

Kemudian, berdasarkan surat pernyataan penguasaan fisik ditandatangani oleh pihak Desa Helvetia yakni Komarudin yang menjabat sebagai Sekretaris Desa Helvetia dan diketahui oleh Camat Labuhan Deli, tanggal 22 April 2022.

Ironisnya, Camat Labuhan Deli dalam konferensi persnya mengatakan bahwa saat itu Komarudin menjabat sebagai Plt Kepala Desa (Kades) Helvetia. Hal ini jelas tidak sesuai dengan pernyataan Agus Sailin yang mengatakan kepada wartawan, bahwa ketika itu dirinya masih menjabat sebagai Kepala Desa Helvetia. 

"Plt.Kepala Desa Helvetia tidak ada, karena saat itu saya masih menjabat sebagai Kades Helvetia," ujar Agus Sailin belum lama ini. 

Lalu, dengan dasar surat pernyataan penguasaan fisik itu Rakio kemudian menggunakan jalur nominatif dalam pengurusan sertifikat hak milik. "Disini sudah jelas adanya dugaan praktek mafia tanah, tapi kenapa Polda Sumatera Utara belum juga mengambil tindakan lebih lanjut?," sebut Andi.

"Kita berharap pihak PTUN Medan dapat menyikapi hal ini secara profesional dan seadil-adilnya, agar kasus ini bisa terungkap secara jelas dan terang benderang," pungkasnya.

Editor : Odi Siregar

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network