Selanjutnya, tersangka dan korban menginap dua malam di kosan tersebut. Saat menginap di kosan tersebut, tersangka memperkosa korban sebanyak enam kali selama dua hari.
"Setelah dua hari menginap, korban akhirnya diantar oleh pelaku ke kediaman keluarga korban yang berada tak jauh dari kosan tersangka di Indralaya," katanya.
Menurut Tri, peristiwa pemerkosaan tersebut juga diperkuat dengan keterangan ibu korban yang tak sengaja melihat isi percakapan antara tersangka dan korban.
"Tersangka baru mengaku setelah ditangkap keluarga korban yang menjebak tersangka untuk bertemu kembali di Kota Palembang," katanya.
Tersangka dijerat pasal 81 Jo pasal 76 huruf D UU RI No 17 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Artikel ini telah terbit di halaman sumsel.inews.id dengan Judul Mahasiswa di Ogan Ilir Perkosa Siswi SMP, Modusnya Teman Curhat
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait