PALEMBANG, iNewsMedan.id - Mahasiswa di Indralaya, Sumatera Selatan (Sumsel) ditangkap polisi atas kasus pemerkosaan terhadap siswi SMP yang masih berusia 12 Tahun.
Kasubdit PPA Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, mahasiswa berinisial YAP (21) merupakan warga Desa Burnai Timur, Kabupaten OKI.
"Dalam aksi mesumnya, mahasiswa menjalankan modusnya menjadi teman curhat siswi SMP itu," ujarnya, Selasa (24/1/2023).
Mantan Kasat Reskrim Polrestabes Palembang menjelaskan, antara korban dan tersangka diketahui baru berkenalan melalui aplikasi sosial media. Korban kerap curhat dengan tersangka.
"Korban ini dimarahi oleh orangtuanya, siswi SMP ini memilih kabur dari rumah," katanya.
Peristiwa pemerkosaan tersebut baru disadari orang tua korban setelah siswi SMP tersebut tidak pulang ke rumah selama dua hari. Korban juga berperilaku tak seperti biasanya.
"Setelah dimarahi ibunya, korban dan tersangka sepakat untuk bertemu di depan lorong jalan rumah korban. Lalu, tersangka membawa korban ke kosannya yang berada di Indralaya," katanya.
Selanjutnya, tersangka dan korban menginap dua malam di kosan tersebut. Saat menginap di kosan tersebut, tersangka memperkosa korban sebanyak enam kali selama dua hari.
"Setelah dua hari menginap, korban akhirnya diantar oleh pelaku ke kediaman keluarga korban yang berada tak jauh dari kosan tersangka di Indralaya," katanya.
Menurut Tri, peristiwa pemerkosaan tersebut juga diperkuat dengan keterangan ibu korban yang tak sengaja melihat isi percakapan antara tersangka dan korban.
"Tersangka baru mengaku setelah ditangkap keluarga korban yang menjebak tersangka untuk bertemu kembali di Kota Palembang," katanya.
Tersangka dijerat pasal 81 Jo pasal 76 huruf D UU RI No 17 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Artikel ini telah terbit di halaman sumsel.inews.id dengan Judul Mahasiswa di Ogan Ilir Perkosa Siswi SMP, Modusnya Teman Curhat
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait