Buron Selama 1 Tahun Lebih, Pelaku Pencabulan Anak di Deliserdang Ditangkap di Batam

Jafar
Buron selama 1 tahun lebih, pelaku pencabulan anak di Deliserdang ditangkap di Batam. (Foto: Ilustrasi iNews.id)

MEDAN, iNewsMedan.id - Setelah hampir satu tahun lebih dalam pencarian polisi, pelaku pencabulan terhadap anak usia 14 tahun di Desa Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang akhirnya ditangkap di Batam.

Pelaku yang diamankan tersebut berinisial R (23) warga Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang 

Kejadian tersebut bermula pada April 2021. Di mana korban berinisial IS (14) bersama teman-temannya sedang bermain di kawasan rumah pelaku. Saat itu, pelaku membujuk korban dan mengajaknya ke kamar pelaku untuk melakukan niat jahatnya tersebut.

Kemudian, pada 20 Juli 2021 korban kembali bermain kerumah pelaku bersama teman-temannya, dan pelaku kembali mengajak korban melakukan perbuatan yang tidak terpuji itu di belakang rumah pelaku. 

Hingga akhirnya perbuatan pelaku diketahui orang tua korban dan langsung membuat laporan ke Polres Pelabuhan Belawan pada 31 Desember 2021.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Josua Tampubolon mengatakan, kasus tersebut diketahuinya setelah beberapa waktu lalu viral di sosial media, sehingga langsung membentuk tim khusus untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.

"Saya baru menjabat Kapolres di sini (Polres Pelabuhan Belawan), dan kemudian kemarin saya mendengar dan melihat di sosial media, bahwa kasus ditangani oleh Polres Pelabuhan Belawan. Maka saya langsung bentuk tim khususnya," katanya, Minggu (22/1/2023).

Josua mengungkapkan bahwa pelaku R tersebut ditangkap pada 20 Januari 2023 lalu setelah pelaku sebelumnya melarikan diri ke Batam.

"Syukur, dalam dua hari pelaku berhasil kita amankan di Batam. Di mana pelaku ini sudah bekerja di Batam," ungkapnya. 

Josua menjelaskan, saat ini pelaku masih dalam penyelidikan. Pelaku juga mengakui perbuatannya.

"Saat ini kita masih melakukan penyelidikan. Pelaku juga mengakui perbuatannya dan kami masih mencari kebenarannya, apakah masih ada pelaku lain, biar semua transparan," jelasnya.

Saat ini, kata Kapolres pihaknya akan melakukan upaya untuk memperbaiki mental dan psisikis korban, agar korban dapat kembali pulih seperti sedia kala. 

"Kita akan melakukan kerjasama dengan PPA dan Komnas Perempuan untuk melakukan trauma healing terhadap korban, dengan harapan dapat kembali pulih seperti dulu," terang Josua. 

Atas perbuatannya, pelaku terancam Pidana Pasal 76 E Junto Pasal 82 atau Pasal 76D tentang perlindungan anak.

"Ancamannya 15 tahun penjara dan denda 5 miliyar rupiah," tegas Josua. 

Editor : Jafar Sembiring

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network