JAKARTA, iNewsMedan.id - Siapa saja wanita yang haram dinikahi dalam Islam perlu diketahui. Sebab, aturan itu tertuang di dalam Al Quran.
Dalam ajaran islam, tidak semua wanita atau perempuan bisa dipersunting atau dijadikan istri. Aturan terkait wanita yang tidak boleh untuk dinikahi termaktub jelas di dalam Al Quran Surat An Nisa ayat 23.
Seorang laki-laki muslim dilarang menikahi perempuan yang diharamkan karena beberapa alasan. Antara lain karena hubungan sedarah (nasab), sepersusuan, atau karena faktor perkawinan.
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ، فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ، إِنَّ اللهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا
Artinya: “Diharamkan bagi kalian menikahi (1) ibu-ibu kalian; (2) anak-anak perempuan kalian; (3) saudara-saudara perempuan kalian; (4) bibi-bibi dari jalur ayah kalian; (5) bibi-bibi dari jalur ibu kalian; (6) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki kalian; (7) anak-anak perempuan dari saudara perempuan kalian; (8) ibu-ibu susuan kalian; (9) saudara-saudara perempuan kalian dari satu susuan; (10) ibu-ibu dari para istri kalian; (11) anak-anak tiri kalian yang dalam perawatan kalian dari para istri yang telah kalian setubuhi, bila kalian belum menyetubuhinya, maka tidak ada dosa bagi kalian untuk menikahi anak tiri kalian dari mereka; (12) para istri dari anak laki-laki kalian yang dari anak kandung kalian (bukan anak adopsi); dan (13) diharamkan bagi kalian mengumpulkan dua saudara perempuan dalam satu pernikahan; kecuali pernikahan terhadap para perempuan tersebut pada zaman Jahiliyah yang telah lewat. Sungguh Allah adalah Dzat yang Maha Pengampun dan Maha Pengasih.” (An-Nisa’ ayat 23).
Surat An Nisa ayat 23 tersebut adalah kelanjutan ayat 22 yang memperjelas mengenai muharromatun nisa atau perempuan yang diharamkan dalam Islam.
Berdasarkan ayat diatas, setidaknya terdapat 13 golongan wanita yang haram untuk dinikahi oleh seorang laki-laki muslim. Berikut adalah daftarnya:
1. Ibu. Haram menikahi ibu di sini artinya mencakup nenek dan di atasnya. Semuanya baik seayah seibu, seayah atau seibu saja.
2. Anak perempuan. Arti luasnya mencakup cucu perempuan dan di bawahnya, baik dari anak laki-laki maupun anak perempuan. Semuanya baik seayah dan seibu, maupun seayah atau seibu saja.
3. Saudara perempuan, baik dari saudara kandung maupun saudara seayah atau seibu saja.
4. Saudara perempuan ayah yang lingkupnya mulai dari saudara perempuan kakek dan di atasnya, baik saudara kandung seayah saja atau saudara seibu saja.
5. Saudara perempuan ibu yang lingkupnya mulai dari saudara perempuan nenek dan di atasnya, baik saudara kandung seayah saja atau saudara seibu saja.
6. Anak perempuan dari saudara laki-laki (keponakan). Ini mencakup anak perempuan dari saudara dan di bawahnya.
7. Anak perempuan dari saudara perempuan (keponakan). Ini mencakup anak perempuan dari saudara dan di bawahnya.
8. Ibu susuan, yakni bukan ibu kandung tetapi pernah menyusuinya.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait