9. Saudara perempuan satu susuan, baik itu anak kandung ibu susuan atau tidak (sama-sama anak susuan ibu susuan).
10. Ibu dari istri atau ibu mertua. Baik dari jalur nasab ataupun dari jalur susuan.
11. Anak tiri perempuan.
12. Istri dari anak kandung atau menantu perempuan.
13. Saudara perempuan istri baik dari jalur nasab maupun jalur susuan. Namun, ini keharamannya bersifat sementara, yakni haram menikahi keduanya dalam satu waktu.
Jika seorang lelaki sedang menjadi suami dari salah satu dari dua perempuan bersaudara, maka haram menikahi yang satunya.
Itulah daftar 13 golongan wanita yang haram dinikah berdasarkan penjelasan surat An Nisa ayat 23. Wallahualam bissawab.
Artikel ini telah terbit di halaman iNews.id dengan judul 13 Wanita yang Haram Dinikahi dalam Islam, Baik dari Nasab, Perkawinan, dan Sepersusuan
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait